Dinas LH Tangani 905 Kilogram Limbah Medis Masker
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta telah menangani 905 kilogram limbah medis rumah tangga berupa masker bekas dalam periode periode Juli-23 Agustus 2021.
Memilah dan memisahkan sendiri
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin mengatakan, pihaknya mempunyai program terkait dengan penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis yang bersumber dari pasien berkategori Orang Tanpa Gejala (OTG) yang melaksanakan isolasi mandiri (isoman) di rumah.
"Layanan jemput limbah medis ke rumah berdasarkan permohonan yang dibuat oleh para pasien OTG melalui call center yang berada di setiap wilayah Kecamatan yang dikoordinir oleh Kepala Satuan Pelaksana Lingkungan Hidup (Kasatpel LH). Bisa juga kami lakukan dengan data dan informasi pasien OTG yang diperoleh dari puskesmas kecamatan atau kelurahan setempat," ujarnya, Rabu (25/8).
Delapan Tong Dustbin Limbah Medis Disediakan di JakpusSyaripuddin menjelaskan, petugas kebersihan melakukan pemilahan dan pengumpulan
limbah infeksius seperti masker bekas untuk ditangani dengan semestinya. Masker bekas yang terkumpul disimpan sementara di Dipo/TPS terdekat.Dalam pengelolaannya, Dinas LH DKI Jakarta bekerja sama dengan pihak ketiga yang berizin untuk melakukan pengangkutan dan pemusnahan limbah B3 medis.
"Limbah B3 medis yang disimpan sementara di Dipo/TPS terdekat selanjutnya akan dimusnahkan oleh pihak ketiga berizin. Dinas LH juga melakukan alternatif pengolahan lain dengan menggunakan insinerator yang terdapat di PLTSa Merah Putih Bantar Gebang," terangnya.
Ia menambahkan, masker bekas tergolong limbah infeksius, maka itu diharapkan agar masyarakat mulai sadar bahwa memilah sampah adalah hal yang penting untuk dilakukan, terutama pada masa pandemi ini.
"Kita sama-sama memilah dan memisahkan sendiri. Kemudian, disemprot disinfektan dan dikemas khusus. Setelah itu, menjadi tanggung jawab kami untuk penanganan lebih lanjut," tandasnya.